DPP Pekanbaru Cabut Izin 11 Pangkalan Gas Elpiji Bersubsidi
Ingot Hutasuhut
PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)-- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru meminta masyarakat yang menemukan kasus penyimpangan terhadap pendistribusian gas elpiji bersubsidi segera dilaporkan. Di mana masyarakat bisa melaporkan ke kantor DPP Jalan Teratai dan dilengkapi bukti penyimpangan yang dilakukan oleh pangkalan tersebut Demikin diungkapkan Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut, Rabu (28/11). Dijelaskan Ingot, pihaknya hingga November 2018 ini sudah mencabut izin 11 pangkalan elpiji 3 Kg yang ada di Kota Pekanbaru. ''Pencabutan izin tersebut kita lakukan karena pihak pangkalan dinilai sudah melakukan tindakan yang menyalahi aturan. Oleh sebab itu, kita langsung berikan tindakan tegas,'' ungkap mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM ini.
Pencabutan izin tersebut kata Ingot, sebelumnya sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari pemberian teguran, pembinaan, dan sampai pada tahap pencabutan izin, jika dinilai sudah tidak bisa ditegur dan dibina lagi. ''Beberapa pelanggaran yang dilakukan pangkalan tersebut di antaranya yakni menjual diatas harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, menjual kepada orang yang tidak berhak, seperti kepada pengecer,'' terang Ingot.
Ditambahkan Ingot, saat ini pihak DPP juga sudah membuka posko pengaduan tidak hanya gas elpiji 3 kg saja. Namun juga persoalan perdagangan yang ada di Kota Pekanbaru. (Ty)
Tulis Komentar